Gugatan Wanprestasi Cidera Janji

gugatan wanprestasi cidera janji

 

Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang dirugikan karena wanprestasi dapat mengajukan gugatan untuk menuntut pelaksanaan kewajiban atau ganti rugi.Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pemenuhan kewajiban sudah tidak memungkinkan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

Gugatan wanprestasi harus memenuhi unsur-unsur: 1). Adanya perjanjian atau kontrak yang mengikat kedua belah pihak. 2). Terjadinya pelanggaran kewajiban oleh pihak tergugat. 3). Kerugian dialami oleh penggugat. 4). Hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian tersebut.

Gugatan wanprestasi biasanya diawali dengan somasi atau surat peringatan kepada pihak yang wanprestasi, meskipun terdapat pengecualian ketika somasi dianggap sudah terkandung dalam perjanjian. Proses gugatan dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang dan melewati tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jika gugatan terbukti, pengadilan dapat memerintahkan tergugat untuk memenuhi kewajibannya atau membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat. Batas waktu pengajuan gugatan wanprestasi adalah 5 tahun sejak pihak yang dirugikan mengetahui atau seharusnya mengetahui wanprestasi tersebut (Pasal 1343 KUHPerdata).

Jadi, gugatan wanprestasi adalah upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat cidera janji dalam perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak lain, dengan tujuan memperoleh pemenuhan kewajiban atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama Pasal 1243 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta pemenuhan kewajiban atau ganti rugi atas kerugian yang dialami. Unsur-unsur gugatan wanprestasi meliputi adanya perjanjian yang mengikat, pelanggaran kewajiban, kerugian yang dialami, dan hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian. Gugatan diawali biasa dengan somasi (surat peringatan), meskipun ada pengecualian ketika somasi dianggap sudah terkandung dalam perjanjian. Proses pengajuan gugatan dilakukan di pengadilan negeri dan melalui tahap mediasi sebelum persidangan. Jika terbukti, pengadilan dapat memerintahkan terpenuhinya kewajiban atau memberikan ganti rugi, baik materiil maupun imateriil. Batas waktu untuk menggugat wanprestasi adalah 5 tahun sejak pihak yang dirugikan mengetahui wanprestasi tersebut.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan gugatan wanprestasi atau cidera janji baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perdata Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.